Ini kisah anak S2 Hukum Universitas Negeri Paling Ternama di Kota Zurabaiyah.
Al kisah, ini mahasiwa sebut saja namanya SISWO KUATI,
bukan JARWO KUAT ya. Ini anak mahasiswa S2 Hukum Universitas Negeri Paling Ternama di
Kota Zurabaiyah.yang sekalian nyambi kerja di
perusahaan pelayaran gede di Surabaya. MERATUS gaesss....
Nah,
Once
upon a time, ini mahasiswa datang ke tempat yang bisa membimbing dan
mengkonsultasiin penulisan tugas akhir. Maka setelah bicara basa basi
dan aneka alibi mengapa tidak dikerjakan sendiri, finally disepakatilah
untuk biaya penyusunan tugas akhir tesis hukum buat dia. &,5 juta gaesss.
Ada surat
perjanjian kedua belah pihak yang disepakati bersama-sama. So pasti
dengan beragam klausul dong. Sebagai mahasiswa hukum yang sudah S2 so
pasti ini si SISWO KUATI paham lah kedudukan dari sebuah surat
perjanjian. Meski itu di bawah tangan. Eret-eret-eretttt.... tanda
tangan kedua belah pihak pun dibubuhkan. Dan, Tidak berapa lama kemudian
DP dibayarkan. 30% dari nilai kontrak.
Judul dia masih bingung. It's Okey. Judul yang diminta adalah terkait sama hukum korporat.
After
dikasih judul terkait JIWASRAYA, berikut kerangka konseptualnya, si
mahasiswa ini bilang kalau kasus yang diangkat terlalu berat. Akhirnya
dia bawa judul sendiri dan mengangkat kasus FISRT TRAVEL. So pastilah
ini kasus ecek-ecek perlu dipermakin sama problematika hukum yang gak
kacangan. Tapi, ini mahasiwa pingin yang mudah-mudah bae. Alasnnya
klasik dan klise a la mahasiswa ya. Kerja dan gak punya banyak waktu.
Hmmm... it's okey.
Finally,
proposal pun disusunkan. Sebagaimana yang tercantum dalam surat
perjanjian, sebelum proposal dikirimkan, maka si SISWO KUATI harusnya
membayar termin kedua. Tetapi ternyata di SISWO KUATI tidak mau bayar.
Al hasil, proposal dikirim tanpa ada pembayaran. Ini adalah wanprestasi
dari pihak admin, pelanggaran secara hukum kan. Harusnya ini si admin mempertanggungjawabkannya kepada atasannya, karena gak amanah.
Dan,
setelah proposal diajukan. Itu judul ditolak sama di dosen pembimbing.
Sebagaimana dugaan di awal. Itu judul memang rada kacangan sih.
Istilahnya ya camilan ringan saja yang mudah digorengnya gitu.
Akhirnya,
dengan santuynya dia balik dan minta dibuatkan judul baru. Si pihak
yang bantu nulis tesisnya pun membuatkan judul baru dengan kerangka
konsep yang lama. Tapi gak pakai kasus JIWASRAYA, tapi pakai kasus
PERTAMINA.
Al hasil ini konsep ada tanda-tanda diterima sama
dosen. Selain kasusnya hangat, sudah pula lengkap dengan putusan dari
Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Itu tuh, terkait kasus
dilepaskannya mantan Direktur Pertamina oleh Jaksa Agung setelah kasasi
diterima, padahal Hakim sudah memutus bahwa si bunda mantan direktur ini
memang bersalah.
Unfortunately, dalam perjalanannya, setelah latar belakang masalah dibuat, perusahaan
tempat si SISWO KUATI ini mengalami kemunduran drastis bersamaan dengan
pandemi Covid yang merajalela di seantero dunia. Sooo, perusahaan pun
ditutup. Dan si SISWO KUATI merasa ditipu dan dirugikan.
Nasib
SISWO KUATI pun terkatung-katung. Tidak tahu ke mana mengadu. Dia
mengajak Bapaknya yang [katanya] pensiunan TNI untuk mendatangi bekas kantor
perusahaan yang bantu dia bikin tesis. Sayangnya, perusahaan memang
sudah kosong, melompong.
SISWO KUATI pun mencari tahu
orang-orang yang dulu pernah kerja di perusahan tersebut dan mengadu
supaya bisa meminta pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan.
Setelah mengadu ke sana kemari kepada orang-orang mantan karyawan itu,
saiah tak dengar lagi kabar beritanya.
Saya
hanya menyayangkan, mengapa mahasiswa sekelas strata 2 jurusan hukum
yang tersandung masalah macam begitu kok tidak langsung ambil jalur litigasi saja ya.Kali jadi rame atau malah jadi lucu dunia pendidikan di Endonesiah Rayah ini. Saiah jadi pingin ketawa geli mendengar kisahrnya si
SISWO KUATI ini, tapi takut dosa.
.
.
#HanyaSebuahGambarDariSUDUTPENDIDIKANDISURABAYA
No comments:
Post a Comment