Thursday, September 24, 2020

MAHASIWA STRATA 2 JURUSAN HUKUM TERSANDUNG PERJANJIAN

Ini kisah anak S2 Hukum Universitas Negeri Paling Ternama di Kota Zurabaiyah. 

Al kisah, ini mahasiwa sebut saja namanya SISWO KUATI, bukan JARWO KUAT ya. Ini anak mahasiswa S2 Hukum Universitas Negeri Paling Ternama di Kota Zurabaiyah.yang sekalian nyambi kerja di perusahaan pelayaran gede di Surabaya. MERATUS gaesss....

Nah, 
Once upon a time, ini mahasiswa datang ke tempat yang bisa membimbing dan mengkonsultasiin penulisan tugas akhir. Maka setelah bicara basa basi dan aneka alibi mengapa tidak dikerjakan sendiri, finally disepakatilah untuk biaya penyusunan tugas akhir tesis hukum buat dia. &,5 juta gaesss.
Ada surat perjanjian kedua belah pihak yang disepakati bersama-sama. So pasti dengan beragam klausul dong. Sebagai mahasiswa hukum yang sudah S2 so pasti ini si SISWO KUATI paham lah kedudukan dari sebuah surat perjanjian. Meski itu di bawah tangan. Eret-eret-eretttt.... tanda tangan kedua belah pihak pun dibubuhkan. Dan, Tidak berapa lama kemudian DP dibayarkan. 30% dari nilai kontrak.

Judul dia masih bingung. It's Okey. Judul yang diminta adalah terkait sama hukum korporat.
 
After dikasih judul terkait JIWASRAYA, berikut kerangka konseptualnya, si mahasiswa ini bilang kalau kasus yang diangkat terlalu berat. Akhirnya dia bawa judul sendiri dan mengangkat kasus FISRT TRAVEL. So pastilah ini kasus ecek-ecek perlu dipermakin sama problematika hukum yang gak kacangan. Tapi, ini mahasiwa pingin yang mudah-mudah bae. Alasnnya klasik dan klise a la mahasiswa ya. Kerja dan gak punya banyak waktu.

Hmmm... it's okey.
Finally, proposal pun disusunkan. Sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian, sebelum proposal dikirimkan, maka si SISWO KUATI harusnya membayar termin kedua. Tetapi ternyata di SISWO KUATI tidak mau bayar. Al hasil, proposal dikirim tanpa ada pembayaran. Ini adalah wanprestasi dari pihak admin, pelanggaran secara hukum kan. Harusnya ini si admin mempertanggungjawabkannya kepada atasannya, karena gak amanah.

Dan, setelah proposal diajukan. Itu judul ditolak sama di dosen pembimbing. Sebagaimana dugaan di awal. Itu judul memang rada kacangan sih. Istilahnya ya camilan ringan saja yang mudah digorengnya gitu.


Akhirnya, dengan santuynya dia balik dan minta dibuatkan judul baru. Si pihak yang bantu nulis tesisnya pun membuatkan judul baru dengan kerangka konsep yang lama. Tapi gak pakai kasus JIWASRAYA, tapi pakai kasus PERTAMINA. 
Al hasil ini konsep ada tanda-tanda diterima sama dosen. Selain kasusnya hangat, sudah pula lengkap dengan putusan dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Itu tuh, terkait kasus dilepaskannya mantan Direktur Pertamina oleh Jaksa Agung setelah kasasi diterima, padahal Hakim sudah memutus bahwa si bunda mantan direktur ini memang bersalah.

Unfortunately, dalam perjalanannya, setelah latar belakang masalah dibuat, perusahaan tempat si SISWO KUATI ini mengalami kemunduran drastis bersamaan dengan pandemi Covid yang merajalela di seantero dunia. Sooo, perusahaan pun ditutup. Dan si SISWO KUATI merasa ditipu dan dirugikan.

Nasib SISWO KUATI pun terkatung-katung. Tidak tahu ke mana mengadu. Dia mengajak Bapaknya yang [katanya] pensiunan TNI untuk mendatangi bekas kantor perusahaan yang bantu dia bikin tesis. Sayangnya, perusahaan memang sudah kosong, melompong.

SISWO KUATI pun mencari tahu orang-orang yang dulu pernah kerja di perusahan tersebut dan mengadu supaya bisa meminta pertanggungjawaban kepada pemilik perusahaan. Setelah mengadu ke sana kemari kepada orang-orang mantan karyawan itu, saiah tak dengar lagi kabar beritanya.

Saya hanya menyayangkan, mengapa mahasiswa sekelas strata 2 jurusan hukum yang tersandung masalah macam begitu kok tidak langsung ambil jalur litigasi saja ya.Kali jadi rame atau malah jadi lucu dunia pendidikan di Endonesiah Rayah ini. Saiah jadi pingin ketawa geli mendengar kisahrnya si SISWO KUATI ini, tapi takut dosa. 
.
.
#HanyaSebuahGambarDariSUDUTPENDIDIKANDISURABAYA

No comments:

Post a Comment